PPh 21 atau pajak penghasilan merupakan pajak yang dibayarkan ketika kita mempunyai penghasilan atau dari gaji yang kita dapatkan per bulan. Awalnya aku pikir menghitung PPh itu gampang tinggal gapok kita dikali sekian persen dapatlah PPh kita, ternyata rumusnya rumit tapi asik klo sudah tahu perhitungannya. berikut perhitungan pph yang dibayarkan setiap bulan :
GAJI = (PENGHASILAN BRUTO - (BIAYA JABATAN + IURAN PENSIUN) X 12 ) - PTKP
PPh21 = GAJI * Tarif PKP /12
Keterangan :
- Biaya Jabatan : Total gaji Seb PPh X 5 % Jika hasilnya lebih dari 500.000 maka dianggap 500.000 atau 6.000.000 per tahun
- PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak dihitung berdasarkan status pegawai dan menurut peraturan yang berlaku mulai tahun 2013 dapat dilihat di tabel berikut ini
- Untuk diri WP Rp 24.300.000
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
- Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
- PKP (Penghasilan Kena Pajak)
- Penghasilan <= 50.000.000 Tarifnya 5 %
- Penghasilan >= 50.000.001 Tarifnya 15 %
- Penghasilan >= 250.000.001 Tarifnya 25 %
- Penghasilan > 500.000.000 Tarifnya 30 %